Rahmawaty Tekankan Penyesuaian Tugas Kedinasan ASN Tetap Utamakan Kinerja
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Rahmawaty M. Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap diiringi dengan komitmen untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pegawai.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
“Disiplin kehadiran menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh seluruh pegawai dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sehari-hari,” ujarnya saat bertindak sebagai pembina apel pagi rutin di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, surat edaran tersebut mengatur kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi seluruh pegawai ASN guna mewujudkan pelaksanaan tugas yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital.
Dihadapan jajaran staf Sekretariat, Rahmawaty juga mengingatkan pentingnya disiplin kehadiran pegawai sebagai salah satu indikator yang mendukung penilaian kinerja aparatur.
Selain itu, ia menekankan agar pengisian SKP dilakukan secara rutin setiap bulan sehingga progres kinerja pegawai dapat dipantau dan dinilai oleh atasan secara berkelanjutan.
Sebagai informasi, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN berdasarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 dilakukan melalui skema 3 hari Work From Office (WFO) pada Senin, Rabu, dan Kamis serta 2 hari Work From Home (WFH) pada Selasa dan Jumat.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Mamat