Puadi: Kualitas Demokrasi Ditentukan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari terlaksananya pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya pengawasan pemilu dan penegakan hukum yang efektif diperlukan untuk memastikan hak politik warga terlindungi serta kompetisi antarpeserta berlangsung sesuai aturan.
“Pengawasan itu bukan hanya memeriksa kepatuhan administratif, namun bagaimana kita menjaga integritas proses kedaulatan rakyat,” ujar Puadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Aspirasi Masyarakat bertema Penguatan Demokrasi Konstitusional dan Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Universitas Borobudur, Senin (19/10/2026).
Puadi menjelaskan, pengawasan pemilu memiliki makna konstitusional karena demokrasi tidak hanya menyangkut pemberian mandat oleh rakyat, tetapi juga bagaimana mandat tersebut diperoleh melalui proses yang sesuai dengan konstitusi dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan fakta, alat bukti, unsur hukum, serta prosedur yang berlaku.
Ia juga menguraikan, tantangan pengawasan pemilu mencakup politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga penyebaran informasi palsu dan manipulatif di ruang digital. Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, sebut dia, juga menuntut pengawas pemilu memiliki kemampuan memeriksa bukti elektronik dan memantau informasi digital.
Menurut Puadi, pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan. Pencegahan dilakukan melalui pendidikan politik, pemetaan kerawanan, sosialisasi aturan, dan peningkatan kepatuhan. Sementara itu ia melanjutkan, penanganannya juga membutuhkan koordinasi antarlembaga agar setiap jenis pelanggaran ditangani berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Tak lupa, Doktor ilmu politik tersebut juga mengajak masyarakat mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan pemilu, melalui pendidikan politik, pemantauan, penyampaian informasi awal, dan pelaporan dugaan pelanggaran. Namun, partisipasi tersebut harus disertai tanggung jawab dalam memverifikasi informasi agar dugaan yang disampaikan tidak langsung dianggap sebagai bukti kesalahan seseorang.
Dalam mempersiapkan Pemilu 2029 kedepan, Puadi memandang perlunya harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas pengawasan dan pembuktian, serta peningkatan koordinasi dan akuntabilitas antarlembaga. Ia berharap, forum aspirasi masyarakat ini dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi penguatan pendidikan konstitusi, perbaikan pengawasan pemilu, dan pembaruan penegakan hukum pemilu.
Sumber: Bawaslu RI