Potensi Dikenai Sanksi Pidana, Alex Ingatkan Kepala Desa/Lurah untuk bersikap Netral pada Pemilihan 2024
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba mengingatkan Kepala Desa dan Lurah serta jajaran Perangkat Desa untuk bisa menjaga netralitasnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024.
Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah Pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Orasawa Resto, Limboto. Sabtu, (09/11/2024).
"Bawaslu saat ini selalu mengedepankan langkah pencegahan pelanggaran salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi," ungkapnya.
Alex mengingatkan Kepala Desa/Lurah untuk bersikap Netral, jangan ikut terlibat dalam kampanye serta membuat keputusan atau bertindak merugikan dan/atau menguntungkan peserta pemilihan.
"Berdasarkan hasil pengawasan ditemui ada beberapa Kepala Desa yang berstatus ASN hadir di Kampanye, dan itu selalu kami ingatkan," imbuh Alex.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan ASN secara aktif maupun pasif dilarang ikut berkampanye, Bawaslu melakukan upaya pencegahan dengan menegur secara baik-baik ASN tersebut.
Ia juga menyampaikan tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta sanksi yang didapatnya.
Bagi yang melanggar netralitas selain sanksi berupa administratif juga dapat dikenai sanksi Pidana, dengan catatan ada bukti cukup serta memenuhi unsur pidana.
"Forum ini sebagai upaya kita untuk saling mengingatkan dan melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Netralitas bagi Kepala Desa/Lurah", tutupnya.
Sebelumnya Kasubbag Hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Hamza Abdul dalam laporan panitianya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan yakni sebagai berikut:
Mencegah terjadinya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa atau perangkat desa selama tahapan pemiihan.
Meningkatkan kesadaran pentingnya netralitas kepala desa dan perangkat desa untuk tidak memihak kepada salah satu peserta pemilihan.
Meningkatkan kesadaran pengawasan dalam tahapan pemilihan terutama terkait netralitas kepala desa.
Memberikan pendidikan pengawasan partisipatif kepada kepala desa.
Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh 14 lurah dan 191 Kepala Desa se-Kabupaten Gorontalo.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi