Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan PHPU di MK, Bawaslu Kabgor Hadiri Konsolnas Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara

Persiapan PHPU di MK, Bawaslu Kabgor Hadiri Konsolnas Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Alexander Kaaba bersama Staf Pelaksana Teknis Stenly Tinduku mengikuti kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Persiapan Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar oleh Bawaslu RI di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Minggu (17/03/2024). \n \nKegiatan ini dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 93 huruf d angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yakni rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU, serta Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. \n \nKetua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba saat dikonfirmasi Humas mengatakan kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono. Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara merupakan bentuk Pertanggungjawaban tugas Bawaslu Selama Tahapan Berlangsung. \n \n“Selain sebagai wadah persamaan persepsi kita seluruh jajaran mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota kegiatan ini juga merupakan langkah awal dalam melakukan persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya. \n \nSelain menggelar rapat konsolidasi secara nasional, Bawaslu RI juga terus menyiapkan data-data hasil pengawasan dan penindakan dari Bawaslu daerah yang dibutuhkan untuk menghadapi PHPU di MK. \n \nSebagai informasi, kegiatan konsolnas ini diikuti oleh Ketua Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta 1 (satu) staf yang membidangi atau ditugaskan mengawal pelaksanaaan PHPU se-Indonesia. Kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tanggal 17 s.d. 19 Maret 2024 dan menghadirkan pemateri nasional yang mengulas tuntas kewenangan Bawaslu dalam pemberian keterangan di MK. \n \nPenulis/Editor: Nugraha Adi Permana \n \n "