Perkuat Strategi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabgor Hadiri Rakernis
|
Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Wahyudin M. Akili selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), bersama Kasubag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Hamza Abdul serta Staf Sekretariat Hidayat D. Hasan ikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran di Hotel Ayodya Resort Nusa Dua Bali. Kamis, (30/11/2023).
\n
\nKegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI tersebut yang dihadiri oleh 9 (Sembilan) Bawaslu Provinsi dan 129 Bawaslu Kabupaten/Kota. Rakernis dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI Dr Labayoni M.Si. Dalam sambutannya ia berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti dengan baik kegiatan ini.
\n
\n“Dalam kegiatan rakernis ini sudah disiapkan 6 modul yg sudah di bahas di awal untuk lebih memahami mendalam tentang modul terkait pemahaman dan kemampuan peserta dalam pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran”. Ungkapnya.
\n
\nSementara Wahyudin M. Akili menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini penting dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi terhadap penerapan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Strategi serta Arah Kebijakan Penanganan Pelanggaran.
\n
\nSebagai informasi, Rakernis penanganan Pelanggaran Gelombang III ini berlangsung dari tanggal 29 November 2023 hingga 02 Desember 2023. Selain pemaparan materi dan diskusi, peserta juga melakukan Simulasi I-VIII dari mulai pembuatan Form. A, Form B2 (Temuan), Simulasi II (Laporan) Pembuatan Form B1 Pembuatan Form B3, Simulasi III (Kajian Awal), Simulasi IV (Klarifikasi), Simulasi V (Gakkumdu), Simulasi VI (Sidang Pelanggaran Administrasi), Simulasi VII (Penyelesaian Acara Cepat) dan Simulasi VIII (Kajian dan Putusan).
\n
\nPenulis/Editor: Nugraha Adi Permana
\n
\n
"