Perkuat Jajaran Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Ikuti Pelatihan
|
Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba dan Anggota Wahyudin M. Akili, Kasubag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hamza Abdul serta 2 (dua) staf pelaksana teknis mengikuti “Pelatihan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo” di Kota Gorontalo, Kamis (22/8/2024).
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba dalam arahannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya untuk memperbarui pengetahuan dalam menghadapi tantangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari merefresh kembali pengetahuan kita, maka dari itu kami menghadirkan narasumber nasional yang harapannya bisa memberikan pandangan yang bisa merefresh pengetahuan kita kembali,” ujar John.
John juga menyoroti pentingnya memberikan perhatian khusus kepada pemilih dari generasi millennial dan generasi Z, yang menurut data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan, jumlahnya mencapai sekitar 33% dari total pemilih.
“Kita perlu memasifkan sosialisasi kepada pemilih pemula, menunjukkan fokus Bawaslu untuk memastikan partisipasi aktif dari segmen pemilih muda.” tambahnya,
Terkait dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS), John berharap para pengawas dapat lebih memperhatikan pemilih rentan, baik dari segi usia maupun disabilitas.
“Jangan sampai mereka tidak bisa memberikan suaranya dikarenakan ditempatkan di TPS yang jauh dari tempat tinggal,” pungkasnya.
Kegiatan pelatihan ini diharapkan mampu menjadi acuan bagi para pengawas Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota, dalam meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran serta memastikan pemilihan yang adil dan demokratis.
Sebagai informasi, Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 22 s.d. 24 Agustus 2024 dan turut dihadiri oleh berbagai elemen penegakan hukum terpadu (gakkumdu), termasuk pihak kepolisian dan kejaksaan.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Sumber: Bawaslu Provinsi Gorontalo