Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Hubungan Antar Divisi, Alex Ingatkan Prinsip Kerja Pengawas Pemilu adalah Kolektif Kolegial

d

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba saat memaparkan materi pada pelatihan pengawasan tahapan pemilihan dan penguatan kelembagaan bagi jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan se-Kabupaten Gorontalo pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Gorontalo, Rabu (10/07/2024) malam.

Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Perkuat hubungan antar divisi untuk kerja secara kolektif kolegial, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba jelaskan tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.

Hal itu ia sampaikan saat memaparkan materi pada pelatihan pengawasan tahapan pemilihan dan penguatan kelembagaan bagi jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan se-Kabupaten Gorontalo pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Gorontalo, Rabu (10/07/2024) malam.

Salah satu tujuan dari perbawaslu tersebut yaitu untuk menjernihkan konsepsi pengawasan dalam rumah besar Lembaga dengan bekerja dengan prinsip kolektif kolegial. “Kita semua ini pengawas pemilu, tidak bekerja terkotak-kotak sesuai divisi. Divisi hanya sebagai PIC (Penanggungjawab) per tahapan sesuai dengan ketentuan yang ada,” Jelasnya.

Tugas ketua itu mengordinasikan dan mengendalikan semua divisi, jangan ada yang tidak diketahui ketua. Koordinator Divisi secara fungsi adalah sebagai PIC penanggung jawab, tetapi dalam melaksanakan tugasnya tetap berkoordinasi dengan Ketua.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan terkait Urgensi Rapat Pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi Lembaga. Tujuannya yaitu pertukaran informasi secara regular, control dan evaluasi berkelanjutan terhadap mutu kinerja Lembaga berdasarkan prinsip kerja kolegial dan menemukan solusi terukur serta antisipasi terhadap potensi masalah dan tantangan yang sedang dan akan dihadapi.

Selain itu, ia menyampaikan terkait pola hubungan pengawas pemilu dengan sekretariat sebagai Supporting System. Sekretariat memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada ketua dan Anggota Bawaslu/Panwaslu Kecamatan.

“Pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau kerja kesekretariatan kepada ketua Bawaslu/Panwaslu Kecamatan,” Imbuh dia.

Terakhir ia berharap dalam melaksanakan tugas pengawasan, panwascam bisa terus saling berkoordinasi, solid serta dapat memberikan penguatan kepada jajaran staf sekretariatnya dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi

Tag
Berita