Perjalanan 8 Tahun Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo memperingati delapan tahun perjalanannya sebagai lembaga permanen yang jatuh pada 15 Agustus 2026. Sejak ditetapkan menjadi lembaga permanen pada 15 Agustus 2018, Bawaslu Kabupaten Gorontalo terus menjalankan tugas pengawasan untuk memastikan setiap tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung sesuai dengan ketentuan serta menjunjung prinsip demokrasi yang berintegritas.
Delapan tahun perjalanan tersebut menjadi bagian penting dari dinamika pengawasan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Gorontalo. Dalam kurun waktu tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melalui Pemilu 2019 dan 2024 serta Pilkada 2020 dan 2024, dengan berbagai tantangan dan pengalaman yang menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan ke depan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba mengatakan, perjalanan Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai lembaga permanen dimulai dengan kepemimpinan yang terdiri atas Wahyudin M. Akili, Alexander Kaaba, dan Moh. Fadjri Arsyad.
“Pada awal Bawaslu Kabupaten Gorontalo menjadi lembaga permanen, pimpinan terdiri atas Wahyudin M. Akili, Alexander Kaaba, dan Moh. Fadjri Arsyad,” ujarnya pada peringatan hari jadi ke-8 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Sabtu (15/8/2026) malam.
Seiring perjalanan waktu, struktur kepemimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengalami perubahan. Wahyudin M. Akili dan Moh. Fadjri Arsyad kemudian melanjutkan pengabdian sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo. Selanjutnya, posisi pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo diisi oleh Under S. Lawani dan Zulfikar A. Uba.
Alex menjelaskan, selama delapan tahun perjalanan sebagai lembaga permanen, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melalui dua kali Pemilu dan dua kali Pilkada. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada 2020 memiliki tantangan tersendiri karena berlangsung di tengah pandemi COVID-19.
Kondisi tersebut memberikan pengalaman sekaligus tantangan baru bagi jajaran pengawas dalam memastikan seluruh tahapan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam refleksinya, Alex juga menyebut masih terdapat sejumlah titik kerawanan yang perlu menjadi perhatian berdasarkan pengalaman pengawasan selama delapan tahun terakhir. Salah satunya adalah masih tingginya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa, khususnya pada pelaksanaan Pilkada.
“Ini menjadi refleksi kami ke depan, bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurangi tingginya pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa, khususnya pada pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.
Alex berharap sinergi dan kolaborasi antara Bawaslu, KPU, pemangku kepentingan, serta pengawas partisipatif dapat semakin kuat dan berkelanjutan. Menurutnya, keberadaan pengawas partisipatif dapat membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada.
Ia menegaskan, momentum delapan tahun menjadi refleksi bagi Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk terus memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan.
“Di tahun ke-8 ini, insyaallah kita tetap berjalan tegak lurus dengan ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas,” pesannya.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi