Penerapan SPIP terkait Manajemen Risiko yang baik, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Hadiri Rakernis
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis Manajemen Risiko Bawaslu Tahun 2024 Gelombang II yang diselenggarakan Bawaslu RI di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Ronansi, Kepala Sub Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hamza Abdul, Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Muhammad Yusran Bahri dan 1 (satu) Staf PIC Manajemen Risiko masing-masing Divisi.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Deputi Bidang Administrasi Ferdinand Eskol Tiar Sirait yang menekankan tujuan kegiatan dalam rangka penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP) khususnya terkait Manajemen Risiko di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/Kota.
Dalam kegiatan ini membahas terkait tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan akuntabilitas kinerja dan pengawasan, masing-masing unit kerja di Bawaslu sering kali dihadapkan dengan berbagai risiko yang apabila tidak ditangani menimbulkan dampak yang mengakibatkan berbagai kerugian, baik kerugian negara, penurunan reputasi maupun gangguan organisasi.
"Budaya Risiko di Bawaslu meliputi struktur manajemen risiko, sistem informasi manajemen risiko, dan anggaran yang mendukung pelaksanaan manajemen risiko," ungkapnya.
Materi dalam Rakernis ini salah satunya disampaikan oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, yakni Ibu Rinny dan Pak Reza. Pembahasan manajemen risiko ini mengacu pada Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko.
Dalam pemaparannya, mereka menjelaskan bahwa Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan yang terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi.
Bawaslu perlu memperkuat manajemen risiko yang baik dengan merujuk pada proses-proses mengidentifikasi dan menganalisis ancaman-ancaman untuk mengambil tindakan pencegahan dan upaya mitigasinya.
Sebagai informasi, kegiatan rakernis ini berlangsung selama 3 (tiga) hari dari 27 s.d. 29 Oktober 2024, dan turut dihadiri oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk para Kasubag dan staf teknis yang bertanggung jawab atas manajemen risiko.
Penulis/Editor: Nugrah Adi Permana
Foto: Nasib/Yusran