Pemilihan yang Berintegritas, Wahyudin Harap Kades dan Lurah Aktif Sampaikan Edukasi Kepada Masyarakat
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili berharap Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Gorontalo untuk turut aktif berperan sebagai Pengawas partisipatif dengan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait potensi pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah.
Hal itu ia sampaikan saat menutup kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah Pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Orasawa Resto, Limboto. Sabtu, (09/11/2024).
Terkait Netralitas Kades dan Lurah, Wahyudin mengatakan ASN, Kades dan Lurah sama-sama mempunyai hak memilih, tetapi ada batasan dan etika dalam hak memilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ada batasan yang memang harus dipatuhi oleh kades, lurah dan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo di tingkat Desa," ungkapnya.
Ia juga menegaskan pihaknya selalu mengingatkan jajaran Pengawas Adhoc baik di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa hingga Pengawas TPS untuk selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat.
"Tidak hanya berkoordinasi saja tapi juga selalu kami ingatkan untuk bersikap ramah, sopan santun, beretika dan mematuhi norma dan adat istiadat setempat saat menjalankan tugas," imbuh dia.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa ini juga menitipkan pesan kepada Kades dan Lurah agar selalu mengedukasi masyarakat terkait Politik Uang.
"Kami mohon segera laporkan ke Bawaslu jika dilingkungan Bapak/Ibu ditemui adanya dugaan pelanggaran politik uang," tegasnya.
Menurutnya, banyak laporan dugaan pelanggaran yang tidak terpenuhi syarat formilnya karena dilaporkan lebih dari 7 hari sejak peristiwa itu diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan.
Sebagai informasi, sebagai upaya pencegahan pelanggaran Netralitas Kades, lurah dan Perangkat Desa dalam Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah menyampaikan Surat Imbauan kepada 14 Kelurahan dan 191 Desa se-Kabupaten Gorontalo.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi