Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan tidak Disalahgunakan, Alex Awasi Pemusnahan Surat Suara

a

Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengawasi pemusnahan surat suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang rusak atau tidak terpakai bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Selasa (26/11/2024)/foto: Jefri Fernando A. Hamzah

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba mengawasi pemusnahan surat suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang rusak atau tidak terpakai bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Selasa (26/11/2024).

Alex mengungkapkan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.258 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan 125 lembar untuk pemilihan Bupati. 

"rincian surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut sudah sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Gorontalo," ungkapnya.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak atau tidak terpakai tidak jatuh ke tangan yang salah dan tidak disalahgunakan.

Surat suara kategori rusak ini yang sama sekali tidak dapat digunakan dikarenakan robek, kualitas cetakan tidak sesuai ketentuan, serta tinta cetakan surat suara yang mengenai area pencoblosan.

Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh unsur Forkompinda Kabupaten Gorontalo dan sejumlah pejabat terkait. Pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

t

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Jefri Fernando A. Hamzah

Tag
Berita