Pastikan Persiapan Rikkes Paslon, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Lakukan Koordinasi dengan RSUD dan BNN
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili didampingi Kepala Sub Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa (HP3S) Hamza Abdul dan staf Hidayat D. Hasan, melakukan koordinasi dengan RSUD Dunda Limboto dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo di Limboto, Kamis (22/8/2024).
Tujuan koordinasi ini adalah untuk memastikan kesiapan Instansi yang berwenang dalam melakukan Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024.
Adapun sasaran Pengawasan Bawaslu di tahapan pencalonan ada dua yakni mengawasi penyelenggara dalam hal ini KPU dan Partai politik maupun pasangan Calon Bupati dan calon wakil Bupati, pengawasn KPU terkait dengan kesesuaian dan tata cara prosedur yang berlaku, sedangkan pada parpol maupun pasangan calon terkait kesesuaian persyaratan administrasi yang sudah diatur.
Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan jadwal Rikkes dimulai pada 27 Agustus s.d. 2 September 2024.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Hidayat D. Hasan