Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Kesiapan Hadapi Sidang Pendahuluan PHPU Pileg 2024 Pasca Putusan MK, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Hadiri RDK

d

Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili dalam RDK persiapan sidang pendahuluan PHPU untuk Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (08/08/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili bersama tim penyusun keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bawaslu Kabupaten Gorontalo menghadiri Rapat Dalam Kantor (RDK) persiapan sidang pendahuluan PHPU untuk Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (08/08/2024).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Bawaslu RI ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim bersama jajarannya serta Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota terundang.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli menjelaskan bahwa pertemuan ini adalah langkah awal yang penting untuk memastikan semua proses PHPU pasca putusan MK berjalan dengan lancar dan berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam penyelesaian perselisihan ini.

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim menambahkan bahwa rapat ini juga membahas teknis dan prosedur yang akan dihadapi selama proses sidang. “Kami mendiskusikan berbagai aspek teknis yang diperlukan untuk memfasilitasi sidang pendahuluan dengan efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili memastikan pihaknya siap menghadapi seluruh proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024 pasca putusan MK. Apalagi lokus sengketa yang diperkarakan ada di wilayah Kabupaten Gorontalo.

“Bawaslu sebagai pemberi keterangan dalam PHPU, tentu kita akan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan relevan dengan pokok permohonan, terutama Form A hasil pengawasan Bawaslu dan dokumen pencegahan lainnya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi jadwal sidang dengan nomor perkara: 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan dilaksanakan pada Jumat (09/08/2024).

k

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Muhammad Rafly Suryanto

Tag
Berita
Perselisihan Hasil