Lompat ke isi utama

Berita

Pantau Progres Penyusunan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran, Harap Tepat Waktu dan Sesuai Format

f

Monitoring penyusunan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun 2024 oleh Bawaslu Provinsi di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (3/2/2025).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerima kunjungan tim monitoring dari Bawaslu Provinsi Gorontalo yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad bersama jajarannya. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau progres penyusunan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun 2024, Senin (3/2/2025).

Kegiatan monitoring ini didasarkan pada Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: B-36/PP.00.00/K1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang pada pokoknya menginstruksikan kepada Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota se-Indonesia yang di daerah Pemilihannya tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilihan tahun 2024.

Tim monitoring disambut langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili dan Under S. Lawani, didampingi Kepala Subbagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Staf Sekretariat yang bertanggung jawab dalam penyusunan laporan akhir.

Wahyudin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saat dimintai keterangannya, menyampaikan laporan akhir saat ini sedang proses penyusunan sebagaimana format yang telah ditentukan. 

Laporan akhir ini nantinya akan disampaikan ke Bawaslu RI dalam bentuk softcopy dan hardcopy paling lambat 15 Februari 2025.

"Bawaslu Kabupaten Gorontalo memastikan penyelesaian laporan akhir akan sesuai jadwal. Kami juga akan melakukan finalisasi dan review bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo sebelum menyerahkannya ke Bawaslu RI," ujar Wahyudin.

Sebagai informasi, pada Pilkada 2024, Kabupaten Gorontalo tidak mengalami sengketa yang berujung pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Abdul Kadir Tahir

Tag
Berita