Oknum Kepala Desa 'OK' Terbukti Melakukan Pelanggaran Pidana Pilkada 2024
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Pengadilan Negeri Limboto telah menjatuhkan putusan terhadap seorang oknum Kepala Desa berinisial 'OK' dari Kecamatan Asparaga, yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin (13/1/2025), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum pada tahapan kampanye Pilkada tahun 2024. Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa akan dikenakan hukuman penjara selama lima bulan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo masih membahas langkah hukum yang akan diambil selanjutnya terkait putusan tersebut.
“Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo bersama unsur-unsur di dalamnya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ungkap Wahyudin.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Ancaman hukuman yang diatur adalah pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp6 juta.
“Sesuai ketentuan, jaksa memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” terang Wahyudin.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding sambil menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Limboto, Selasa (14/1/2025). Keputusan mengajukan upaya hukum banding tersebut juga merupakan hasil pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Stenly Tinduku