Monitoring Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat PPK, Bawaslu Minta Berjalan Transparan
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo memantau langsung jalannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024. Monitoring dilakukan di 19 Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo, Sabtu (30/11/2024).
Alexander Kaaba (Ketua), Wahyudin M. Akili (Anggota), Under S. Lawani (Anggota) didampingi Kepala Sekretariat Rahmawaty M. Sulaiman, Pejabat Struktural dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo berbagi tim dalam melakukan monitoring tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai peraturan yang berlaku. Salah satu poin penting yang ia tekankan adalah pendokumentasian insiden di TPS melalui Catatan Kejadian Khusus.
"Catatan Kejadian Khusus di TPS penting untuk disampaikan kembali kepada peserta rapat, agar proses evaluasi berjalan dengan baik," ujarnya.
Alex juga meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) memastikan bahwa setiap insiden yang tercatat dalam Catatan Kejadian Khusus telah sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS. Hal ini untuk memastikan tidak ada permasalahan yang belum terselesaikan di tingkat TPS.
"Kami berharap segala permasalahan yang terjadi di TPS telah diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Alex.
Dalam proses rekapitulasi, Alex mendapati adanya perbedaan data antara formulir C.Hasil Salinan milik Pengawas TPS dan saksi dengan C.Hasil Plano. Ketidaksesuaian ini terjadi karena kesalahan pengisian oleh KPPS. Alex segera mengarahkan Panwascam untuk meminta koreksi atas formulir yang keliru.
"Tadi sudah dilakukan perbaikan pada C.Hasil Salinan, dan dokumen tersebut telah diparaf oleh PPS untuk memastikan keabsahannya," jelas Alex.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili menekankan pentingnya Pengawas Pemilihan untuk memiliki data pembanding saat pembacaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh PPS di tingkat Kecamatan.
Data pembanding ini berfungsi sebagai acuan untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan secara transparan dan akurat. Dengan membandingkan hasil rekapitulasi dengan dokumen resmi seperti formulir C.Hasil Plano, C.Hasil Salinan, atau Laporan Hasil Pengawasan (LHP), pengawas dapat segera mengidentifikasi jika terdapat ketidaksesuaian data.
"data pembanding juga menjadi alat untuk mencegah potensi manipulasi suara dan menguatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu," pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani menjelaskan Bawaslu mempunyai aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan (Siwaslih) untuk memverifikasi dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh PPS di tingkat Kecamatan.
Dengan Siwaslih, Bawaslu juga dapat mencocokkan data hasil rekapitulasi di tingkat TPS, kelurahan, dan kecamatan secara real-time. Hal ini membantu memastikan bahwa tidak ada ketidaksesuaian data yang lolos tanpa tindak lanjut.
"Jika ditemukan perbedaan antara data hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh PPS dan dokumen resmi seperti formulir C.Hasil Plano, Bawaslu dapat segera memberikan rekomendasi perbaikan atau klarifikasi," imbuh dia.
Rapat pleno di 19 kecamatan se-Kabupaten Gorontalo berlangsung selama dua hari, melibatkan PPK, saksi pasangan calon, serta Pengawas Pemilu dari setiap tingkatan.
Proses rekapitulasi ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan pemilihan yang jujur dan adil, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Gorontalo.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi