Monitoring Penyusunan DPHP tingkat PPS, Alex Minta PKD Sampaikan Data Hasil Pengawasan Coklit
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba meminta jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Gorontalo untuk menyampaikan data hasil pengawasan coklit pada Rapat Pleno Terbuka penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Penyusunan DPHP tingkat Kelurahan/Desa tersebut harus sesuai dengan aturan perundang undangan serta datanya harus valid.
“Saat penyusunan DPHP tingkat Kelurahan/Desa harus dipastikan apakah temuan hasil pengawasan PKD yang disampaikan melalui saran perbaikan lisan maupun tertulis semuanya telah ditindaklanjuti oleh Pantarlih dan PPS,” ungkapnya usai melakukan monitoring di kecamatan Limboto, Jumat (02/08/2024).
Forum tersebut juga menjadi wadah untuk mengkonsolidasikan data hasil coklit pantarlih dengan data hasil pengawasan PKD. Data hasil pengawasan coklit yang dimiliki PKD harus akurat dan tepat.
“Pastikan Kembali data pemilih yang menjadi fokus pengawasan, pemilih potensial, termasuk jika ada pemilih yang tidak dikenal dan/atau tidak ditemui tetapi tetap dicoklit. Jangan lupa juga persiapkan bukti-bukti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili (masuk-keluar) dan lainnya,” imbuh Alex.
Dalam mengawasi penyusunan DPHP, PKD juga harus berani memberikan saran perbaikan jika ada hal-hal yang tidak sesuai. Terakhir, Alex juga mengingatkan PKD untuk tidak menandatangani Surat dan/atau Berita Acara (BA) Hasil Penyusunan DPHP di PPS.
“BA hasil penyusunan DPHP tersebut dapat menjadi salah satu objek yang disengketakan di Bawaslu sehingga PKD jangan menandatanganinya,” tandasnya.
PPS se-Kabupaten Gorontalo melakukan rekapitulasi DPHP tersebut mulai tanggal 1 s.d. 3 Agustus 2024, setelah itu akan dilanjutkan rekapitulasi di tingkat Panita Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sebagai informasi, monitoring Pengawasan Penyusunan DPHP tingkat Kelurahan/Desa ini turut dilakukan Kepala Sekretariat Rahmawaty M. Sulaiman bersama jajarannya di Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo. Bawaslu Kabupaten Gorontalo juga telah menyampaikan surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Gorontalo dalam rangka pencegahan pelanggaran tahapan Penyusunan DPHP dan DPS.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Fawayt/Jefri/Rafly