Monitoring DPSHP Tingkat PPK, Under Ingatkan Proses Jalannya Pleno Harus Tersusun Rinci Dalam LHP
|
Batudaa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani mengingatkan Panwaslu Kecamatan harus memperhatikan kualitas Laporan Hasil Pengawasan (LHP) seusai mengawasi jalannya Pleno penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Untuk itu, kronologi jalannya pleno dari awal hingga akhir harus tersusun secara sistematis dalam LHP.
“Setelah selesai melakukan pengawasan, segera susun LHP, perhatikan kualitas informasi 5W+1H nya,” tegasnya seusai melakukan monitoring pengawasan rapat pleno penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Batudaa dan Limboto Barat, Senin (9/9/2024).
Didampingi Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Muhammad Yusran Bahri serta jajaran sekretariat pelaksanaan monitoring tersebut bertujuan untuk memastikan Panwascam ikut hadir untuk menyandingkan data hasil pengawasan dan memberikan tanggapan dalam rapat pleno serta PPK melaksanakan rapat pleno terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
“Menurut informasi Agenda pengawasan rapat pleno rekapitulasi DPSHP tingkat Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo akan berlangsung dari tanggal 9-11 September 2024,” Imbuh dia.
Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 97 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan, Strategi Pencegahan Pelanggaran dan Strategi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ada beberapa hal yang menjadi kerawanan.
Seperti adanya pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, kesalahan data pemilih, pemilih tercatat lebih dari satu kali, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain, pemilih yang telah berubah status menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia dan pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun.
“Komitmen kami di Bawaslu Kabupaten Gorontalo bagaimana agar prinsip data pemilih yang transparan, akurat dan mutakhir bisa terwujud,” lanjut Under.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas ini juga mengajak masyarakat untuk bisa berpartisipasi aktif dalam mengawal hak pilih salah satu caranya memastikan dirinya, keluarga, teman, sudah terdaftar dalam DPS.
“Jika ada masyarakat yang belum terdaftar didaftar pemilih bisa langsung melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo atau pengawas pemilihan terdekat,” tutupnya.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi