Lompat ke isi utama

Berita

MK Apresiasi Pengawasan Bawaslu Sebagai Pertimbangan Putusan Hakim, Ferdinand Harap Lebih Baik Lagi

r

Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Gorontalo Muhammad Yusran Bahri (Kiri) dalam Rakornas Evaluasi Pemberian Keterangan dalam sengketa PHPU di MK Tahun 2024 di Kota Mataram, Selasa (13/8/2024).

Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait mengatakan Bawaslu mendapatkan apresiasi langsung dari 9 (Sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi. Karena dengan keterangan dari Bawaslu lewat kerja keras Pengawasan Pemilu telah membantu Hakim MK untuk memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Apresiasi Hakim MK itu menunjukkan betapa kerja keras Bapak/Ibu semua itu menuai banyak hal yang baik, dan semoga kedepannya juga lebih baik lagi,” ungkapnya saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pemberian Keterangan dalam sengketa Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2024 di Kota Mataram, Selasa (13/8/2024).

Permohonan perkara PHPU di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta permohonan PHPU DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dengan total permohonan sebanyak 285 dan Permohonan DPD sebanyak 11 permohonan. Kedudukan Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan telah menyampaikan keterangan tertulisnya di hadapan Majelis Hakim MK.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja dalam laporan panitianya menyampaikan bahwa hasil yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan Rakornas ini antara lain:

Pertama memperkuat kelembagaan Bawaslu, agar kita dapat menghadapi berbagai kendala proses perselisian hasil baik pemilu maupun Pemilihan kedepannya. Kedua, kita dapat lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan seluruh proses pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Terakhir, ia berharap dukungan dan komitmen bersama dalam mengawal setiap proses demokrasi dengan cara tertib administrasi dan efektifitas dalam menyusun dan memberikan keterangan perselisihan hasil pemilu dan Pemilihan.

Sebagai informasi, Kegiatan Rakornas ini berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 13 s.d. 15 Agustus 2024 dan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Gorontalo Muhammad Yusran Bahri serta Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Se-Indonesia, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia dan Staf Divisi Hukum Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia.

c

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Muhammad Yusran Bahri

Tag
Berita