Lompat ke isi utama

Berita

Mitigasi Sengketa Pilkada, Bawaslu Lakukan Koordinasi dengan PTTUN Manado

d

Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Gorontalo saat foto bersama di PTTUN Manado, Jumat (28/6/2024).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili selaku Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bersama Kepala Sub Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hamza Abdul melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado di Kantor PT TUN Manado, Jumat (28/6/2024).

Bahwa maksud dan tujuan dilakukannya koordinasi tersebut adalah dalam rangka upaya pencegahan Bawaslu untuk mitigasi pelaksanaan tugas dan wewenang pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berpotensi menimbulkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini juga dalam rangka tindak lanjut instruksi Ketua Bawaslu RI nomor 17 Tahun 2024 tentang koordinasi sengketa Pemilihan dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22B huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”) menyebutkan:

“tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan” Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (2) UU Pemilihan, pada pokoknya pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota telah dilakukan.

Sebagai informasi, pelaksanaan koordinasi tersebut turut diikuti oleh Unsur Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo pengampu divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan kunjungan Bawaslu diterima langsung oleh Ketua PTTUN Manado Simbar Kristianto serta pejabat struktural di lingkungan PTTUN Manado.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana 
Foto: Humas Bawaslu Gorontalo

Tag
Berita