Meski WFA, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Pastikan Tugas Pengawasan Tetap Jalan
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Mulai 1 September 2025, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh pegawai, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025, Senin (1/9/2025).
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba menegaskan bahwa pihaknya akan mempedomani surat edaran tersebut, meskipun pegawai bekerja dari rumah atau lokasi masing-masing, pengawasan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Bawaslu Kabupaten Gorontalo memastikan bahwa pola kerja WFA tidak mengurangi komitmen kami dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu maupun pelayanan kepada masyarakat. Pegawai tetap siaga, nomor kontak aktif, dan komunikasi dengan pimpinan terus terjaga,” ungkapnya saat memberi arahan kepada pegawai secara daring.
Dalam pelaksanaannya, pegawai diutamakan bekerja dari kediaman masing-masing. Namun, apabila terdapat tugas mendesak yang tidak bisa ditunda, pegawai dapat hadir ke kantor dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk menjaga kelancaran operasional kantor, Bawaslu Kabupaten Gorontalo tetap memberlakukan piket pegawai dengan sistem pembagian antara yang Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) selama satu minggu ini. Hal ini dilakukan agar tugas administratif maupun pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun sebagian besar pegawai bekerja dari rumah.
Selain itu, pimpinan unit kerja melakukan pemantauan terhadap pegawai di bawah koordinasinya, sementara keamanan serta pemeliharaan aset kantor tetap dijaga oleh petugas keamanan dengan jumlah terbatas.
“Harapan kami, situasi tetap kondusif, aman, dan damai dalam menyampaikan aspirasinya,” tutupnya.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi