Matangkan Persiapan Hadapi Sengketa PHP di MK, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Ikuti Rakernis
|
Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Tim penyusun Keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tahun 2024 mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (12/11/2024).
Kepala Subbagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hamza Abdul, Staf Sekretariat Muhammad Rafly Suryanto, Hidayat D. Hasan dan Abdul Kadir Tahir mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim yang dalam sambutannya menyampaikan tujuan dilaksanakannya rakernis adalah dalam rangka memperkuat kesiapan Bawaslu dalam menyusun keterangan tertulis sebagai tanggapan atas kemungkinan perselisihan hasil pemilu.
"Kami ingin memastikan semua personel Bawaslu se-Gorontalo siap dalam menghadapi proses ini, termasuk dalam penyusunan keterangan tertulis nanti," ungkapnya.
Selain itu, keterangan yang akan disampaikan dalam PHP adalah gambaran utama dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, menurutnya semua jawaban atas dalil-dalil dalam gugatan perselisihan dapat diambil dalam Laporan hasil Pengawasan.
"Saya meminta jangan sampai ada Laporan Hasil Pengawasan yang tidak berkualitas sehingga nantinya akan sulit memberikan jawaban atas gugatan," tegasnya.
Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota se-Gorontalo perlu menyusun strategi untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan dan juga untuk merencanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam menghadapi atau menangani proses perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Perselisihan hasil pemilihan sering kali melibatkan proses hukum yang kompleks, sehingga persiapan yang matang sangat penting untuk memastikan setiap langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terutama dalam hal menyiapkan dokumen yang relevan dengan dalil pemohonan yang diajukan, bukti-bukti, surat keberatan, dan data pendukung lainnya.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kordiv Hukum dan Kasubag Hukum serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo serta menghadirkan Tenaga Ahli Bawaslu RI sebagai narasumber utama. Pada kegiatan ini pula tim Fasilitasi Bawaslu RI memberikan Simulasi serta teknis dalam penyusunan keterangan Perselisihan Hasil Pemilihan dan memberikan kesempatan Bawaslu Kabupaten/Kota memaparkan hasil penyusunan keterangan.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Bawaslu Provinsi Gorontalo