Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Persiapan Hadapi Persoalan Hukum, Under Ikuti Pelatihan Legal Opinion dan Advokasi Hukum

u

Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Gorontalo mengikuti Pelatihan Legal Opinion dan Advokasi Hukum Pengawas Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/11/2024).

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani mengikuti Pelatihan Legal Opinion dan Advokasi Hukum Pengawas Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Bogor, Kamis (21/11/2024). 

Kegiatan ini selama tiga hari, mulai 21 s.d. 23 November 2024 dan turut diikuti oleh Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pengampu divisi Hukum yang tergabung dalam Kelas 5.

Under ketika dikonfirmasi Humas mengatakan pelatihan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di bidang pendidikan dan pelatihan, sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggara pemilu. Dengan pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat memperkuat kapasitas mereka dalam memberikan pendapat hukum serta menangani advokasi hukum dalam proses pengawasan pemilu.

“Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan penyelenggara pemilu memiliki kompetensi hukum yang memadai. Ini penting agar tugas pengawasan dapat dilakukan dengan profesional dan berintegritas,” ungkapnya.

Selain untuk memberikan pelatihan secara teknis terkait cara melakukan analisa hukum dan menyusun legal opinion juga bertujuan untuk memberikan pedoman dan/atau perlindungan hukum tentang akibat hukum dan suatu perbuatan dan peristiwa hukum. 

Lebih lanjut, peserta harus mengetahui strategi advokasi untuk pengawas Pemilu hingga dilakukan simulasi advokasi hukum berkaitan dengan penyusunan dokumen persidangan yang harapannya dapat mengetahui dan terampil membuat legal opinion jika penyelenggara Pemilu membutuhkan advokasi hukum. 

Under menjelaskan pentingnya legal opinion sebagai pemandu lembaga dalam menjalankan tugas, kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menganalisa suatu persoalan dan menyusun legal opinion. Sehingga dihadapkan dengan masalah hukum, kita dapat menentukan apakah hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu atau bukan.

"Dalam pelatihan ini diperdalam pemahaman pengawas pemilu dan pemilihan tentang teori, asas, dan kaidah penyusunan pendapat hukum serta strategi pemberian advokasi hukum yang komprehensif," kata Under.

Melalui pelatihan ini, Bawaslu RI berharap dapat memperkuat peran pengawas pemilu sebagai pilar penting dalam memastikan pemilu berjalan secara adil dan demokratis. 

“Kami optimis pelatihan ini akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pengawasan pemilu di masa mendatang,” tutup Under.

e

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Bawaslu Provinsi Gorontalo

Tag
Berita