Masa Tenang Pemilihan 2024, KPU bersama Bawaslu dan Stakeholder Tertibkan APK Pasangan Calon
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Memasuki masa tenang yang dimulai tanggal 24 s.d. 26 November 2024, KPU Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Unsur Forkopimda Kabupaten Gorontalo serta Jajaran Penyelenggara dan Pengawas Adhoc melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), yang dimulai dengan Apel di halaman kantor KPU Kabupaten Gorontalo, pukul 23.30 WITA, Sabtu (23/11/2024).
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto M. Bahua mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan H-3 sebelum pemungutan dan penghitungan suara.
“Sesuai peraturan, H-3 menuju pemilu, APK yang belum diturunkan oleh masing-masing pasangan calon harus ditertibkan. Malam ini, kami bersama-sama melaksanakan tugas tersebut sebagai bentuk pengabdian terhadap negara untuk mewujudkan demokrasi yang baik,” ujar Windarto.
Windarto juga menjelaskan, bahwa tim penertiban dibagi menjadi dua, masing-masing bergerak menuju wilayah Tibawa dan Telaga.
“Kedua tim nantinya akan bertemu di Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Sehingga, proses penertibannya, dilakukan secara humanis, untuk menghindari kesan merusak atau menimbulkan opini negatif di masyarakat,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba menegaskan, bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU, seluruh alat peraga kampanye, baliho, dan bendera partai politik, baik yang berada di ruang privat maupun di ruang publik harus ditertibkan.
“Semua APK dan atribut kampanye harus ditertibkan, baik di ruang privat maupun umum. Penertiban ini juga harus dilakukan secara humanis untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
“Jika ada hal yang membingungkan di lapangan, kami imbau agar segera berkoordinasi dengan KPU atau Bawaslu untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan,” imbuh dia.
Tepat pukul 00.00 WITA, Minggu (24/11/2024) dini hari, tim langsung turun menyisir rute yang telah ditentukan untuk melakukan Penertiban seluruh APK dan bahan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024. Kegiatan ini dilakukan serentak di 19 Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo bersama jajaran selama masa tenang akan masif melakukan Patroli Pengawasan dengan lima fokus pengawasan untuk memastikan apakah masih ditemukan adanya APK yang masih terpasang, adanya kampanye di luar jadwal, Politik uang, intimidasi terhadap penyelenggara maupun pemilih, serta penyebaran hoaks, politisasi SARA dan ujaran kebencian.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo juga membuka posko aduan masyarakat di seluruh tingkatan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada masa tenang.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.