Lompat ke isi utama

Berita

Lima hari menuju Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Lakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang

w

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili dalam rakor persiapan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 di Orasawa Resto Limboto, Jumat (22/11/2024).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili menghadiri rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 di Orasawa Resto Limboto, Jumat (22/11/2024).

Wahyudin mengatakan bahwa Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kami juga sudah menyampaikan ke jajaran Pengawas Kecamatan hingga Pengawas TPS untuk saling perkuat koordinasi dengan PPK, PPS, KPPS serta unsur Pemerintah tingkat Kecamatan," imbuh Yudin.

Wahyudin berharap yang menjadi instruksi dan kesepakatan pada hari ini merupakan komitmen bersama pada tahapan masa tenang, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ia juga menekankan agar peserta pemilihan mematuhi ketentuan yang berlaku.

"kami harap tahapan masa tenang selama tiga hari dari 24 s.d. 26 November 2024 berjalan dengan aman, kondusif tanpa ada Kampanye dan/atau bentuk pelanggaran lainnya," pungkasnya.

Sementara itu, Plt. KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua menegaskan bahwa pembersihan APK telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

Bahwa yang diberi kewenangan untuk melakukan pembersihan alat Peraga kampanye di masa tenang sesuai peraturan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota, berkoordinasi dengan Pasangan calon, partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan, Bawaslu Kabupaten/kota dan Pemerintah daerah. Hal itu sesuai amanat Pasal 28 PKPU Nomor 13 Tahun 2024"

"pentingnya koordinasi antar pihak agar proses pembersihan APK berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Windarto juga mengungkapkan bahwa pembersihan APK akan dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024, pukul 23.59 WITA. Pembersihan ini melibatkan PPK, PPS, dan berbagai pihak terkait lainnya. Diharapkan, dengan persiapan yang matang, kegiatan pembersihan APK dapat terlaksana dengan baik, memastikan lingkungan tetap bersih dan sesuai dengan aturan Pilkada.

Sebagai informasi, rakor ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti Polres Gorontalo, Satpol PP, Bawaslu, Dinas Lingkungan Hidup, LO pasangan calon, serta PPK se-Kabupaten Gorontalo. 

u

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi

Tag
Berita