Lebih singkat, Wahyudin Jelaskan Beda Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
|
Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili menjelaskan perbedaan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Menurutnya, untuk Pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sementara Pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Harus dipahami betul oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan atas ketentuan terkait perbedaan kewenangan penanganan pelanggaran tersebut, termasuk dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020,” Jelasnya saat menyampaikan materi pada kegiatan Pelatihan Pengawasan Tahapan Pemilihan dan Penguatan Kelembagaan bagi jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo di Kota Gorontalo, Kamis (11/07/2024) malam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tersebut memberikan contoh salah satu perbedaan penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan yaitu terkait durasi waktu, jika di Pemilu 7+7 (14 Hari Kerja) sedangkan di Pemilihan 3+2 (5 Hari Kalender) untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran.
“Jadi jelas ada perbedaan durasi waktu penanganan dugaan pelanggaran antara UU pemilu dengan UU Pilkada, baik itu yang melalui temuan dan/atau laporan” Jelasnya.
Meski durasi waktu singkat, ia berharap jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan tetap teliti dan hati-hati dalam menangani suatu kasus. Ia juga mengingatkan untuk mengupdate terus pemahaman terkait regulasi penanganan pelanggaran.
Selanjutnya jenis pelanggaran dalam pemilihan yaitu ada Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan, Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat TSM, Pelanggaran tindak pidana pemilihan dan Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Terakhir Wahyudin menjelaskan secara rinci terkait alur penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 baik alur penanganan pelanggaran yang berasal dari Temuan pengawas pemilu maupun Laporan dari masyarakat. Setelah membahas penanganan pelanggaran, dilanjutkan dengan materi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Antar Peserta.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi