Koordinasi Pemantauan Persidangan Perkara Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo terima Kunker KY
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerima kunjungan kerja Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dalam rangka Koordinasi dan Pemantauan Perkara Pemilu dan Pilkada yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Selasa (3/9/2024).
Kedatangan tim Pemantauan Komisi Yudisial ini diterima secara langsung oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Ronansi bersama staf pelaksana teknis Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hidayat D. Hasan.
Bahwa tujuan dari koordinasi ini adalah untuk meminta informasi terkait perkara Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang berpotensi untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Berdasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1946 Pasal 24B ayat (1) yang memiliki tugas dan kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dengan salah satu tugas melakukan pemantauan prilaku hakim khususnya dalam suatu persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No 18 Tahun 2011.
Komisi Yudisial turut berperan dalam melakukan pemantauan terhadap penyelesaian permasalahan hukum pemilihan umum di Pengadilan agar berjalan secara adil dan jujur sehingga proses pemilu demokratis dan berintegritas akan terwujud.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada Pemilihan serentak tahun 2024 yang sedang berlangsung tahapan saat ini maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan kegiatan Pencegahan.
Adapun bentuk Pencegahan diantaranya, pada setiap tahapan Pemilihan memberikan surat imbauan misalnya kepada ASN, TNI dan Polri untuk tetap menahan diri tidak mendukung ataupun mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon yang nantinya ikut berkompetisi.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo juga memasifkan sosialisasi baik melalui pemberitaan website dan Media Sosial untuk selalu menolak politik uang, menjaga Netralitas khusus bagi seseorang yang dilarang untuk berkampanye. Selain itu memetakan kerawanan-kerawanan yang dimungkinkan akan terjadi pada Pilkada serentak tahun 2024.
Sebagai informasi, tanggal 17 Januari 2024 KY dan Bawaslu telah menjalin nota kesepahaman dalam rangka pengawasan dan pemantauan perkara pemilu di Pengadilan serta advokasi Hakim perkara pemilu dan deklarasi pengawasan persidangan.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Yudi Pakaya