Komitmen Tegakkan Netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Lakukan Koordinasi Ke Kanreg XI BKN Manado
|
Kota Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili dan Admin Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) Abdul Kadir Tahir Melaksanakan Koordinasi dan pemantauan serta pertukaran data dan informasi berkaitan dengan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Regional XI BKN Manado, Kamis (10/10/2024).
Netralitas ASN tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba bersama jajaran serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo diterima langsung Kepala Kanreg XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado Akhmad Syauki.
Kepala Kanreg XI BKN Manado Akhmad Syauki dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan koordinasi terkait Netralitas ASN.
“ASN harus netral karena hampir semua aturan yang terkait ASN jelas ASN harus netral dan disiplin,” tegasnya.
Ia menjelaskan sebelum seseorang menjadi ASN saja dalam persyaratan sudah jelas tercantum tidak berpolitik. Jika ditemukan ada ASN yang terlibat politik atau tidak netral maka BKN akan tegas memberikan sanksi dari PPK atau atasan dari ASN tersebut.
“Semoga BKN dan Bawaslu bisa bekerja sama untuk mensosialisasikan lebih masif terkait Netralitas ASN ini,” pungkasnya.
Selain itu, Akhmad juga menjelaskan terkait sarana pelaporan Netralitas ASN yang lebih mudah melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili pada kesempatan tersebut menyampaikan harapan agar rekomendasi terkait pelanggaran Netralitas ASN yang disampaikan ke BKN dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak menumpuk dan cepat terselesaikan.
Sebagai informasi, koordinasi ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penyampaian Rekomendasi Pengawas Pemilu atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Penulis dan Foto: Abdul Kadir Tahir
Editor: Nugraha Adi Permana