Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu
|
KABUPATEN GORONTALO - Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai bagian dari persiapan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik, Selasa (12/05/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, Wakil Ketua Iswan Lihawa, serta Tim IT Komisi Informasi.
Dalam arahannya, Idris Kunte menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo atas inisiatif pelaksanaan Bimtek sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat tata kelola layanan informasi publik. Menurutnya, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menjelaskan bahwa proses monev tidak hanya berfokus pada penilaian administratif, tetapi juga melihat komitmen badan publik dalam menyediakan layanan informasi yang cepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Idris menegaskan bahwa Komisi Informasi hadir bukan untuk mencari kesalahan badan publik, melainkan memberikan arahan dan evaluasi terhadap aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki.
“Monev ini ibarat proses diagnosis. Komisi Informasi melihat apa yang masih kurang, kemudian memberikan saran perbaikan agar pelayanan informasi publik dapat berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” ujar Idris.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan dokumen pendukung, pengelolaan website, daftar informasi publik, serta penguatan peran PPID dalam menunjang penilaian keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga.
Sementara itu, Iswan Lihawa memberikan penjelasan lebih rinci terkait mekanisme dan substansi pengisian SAQ. Ia menyampaikan bahwa setiap indikator dalam instrumen penilaian harus diisi secara objektif, sesuai kondisi riil badan publik, serta dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan.
Menurut Iswan, pengisian SAQ bukan sekadar memenuhi administrasi penilaian, tetapi menjadi bentuk evaluasi internal bagi badan publik dalam melihat sejauh mana implementasi layanan informasi telah berjalan. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa aspek penting dalam penilaian, di antaranya pengembangan website dan digitalisasi informasi, kualitas pelayanan informasi publik, komitmen pimpinan, inovasi pelayanan, serta ketersediaan informasi yang mudah diakses masyarakat.
“Pengisian SAQ harus dilakukan secara teliti dan sesuai indikator. Dokumen pendukung yang diunggah juga harus benar-benar menggambarkan pelaksanaan layanan informasi publik di masing-masing lembaga,” jelas Iswan.
Pada sesi teknis, Tim IT Komisi Informasi memberikan panduan langsung terkait proses penginputan SAQ secara daring, mulai dari mekanisme login akun, pengisian instrumen, pengunggahan dokumen pendukung, hingga proses finalisasi dan pengiriman data. Tim IT juga memberikan penjelasan terkait tata cara penginputan yang benar agar tidak terjadi kesalahan teknis dalam proses penilaian.
Foto dan Penulis : Stenly Tinduku