Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Soroti Permasalahan Data Pemilih dalam Pleno Terbuka PDPB Triwulan I 2026

5

Foto Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba saat menyampaikan tanggapan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Gorontalo yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo, Kamis (02/04/2026), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo.

Kabupaten Gorontalo – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait permasalahan data pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Gorontalo yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo, Kamis (02/04/2026), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo.

Dalam penyampaiannya, Alexander menyoroti masih ditemukannya data pemilih yang belum dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), meskipun secara faktual yang bersangkutan telah tidak memenuhi syarat, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia.

Sebaliknya, Bawaslu juga menemukan adanya kesalahan penetapan status TMS oleh Dukcapil terhadap sejumlah pemilih. Dalam database kependudukan, yang bersangkutan tercatat telah meninggal dunia, namun berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan, pemilih tersebut masih hidup. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakakuratan data pemilih sehingga membutuhkan solusi konkret melalui forum rapat pleno tersebut.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo juga mengungkap adanya temuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang sama namun dimiliki oleh individu yang berbeda. Permasalahan lain yang turut disoroti adalah terkait pemilih pindah memilih secara daring (online), namun tidak melaporkan keberadaannya di daerah tujuan, sehingga berpotensi menimbulkan data ganda atau tidak sinkron.

Alexander Kaaba menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan berbagai upaya pengawasan secara maksimal, termasuk pelaksanaan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) serta uji petik data pemilih, meskipun di tengah keterbatasan akibat efisiensi anggaran.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Bawaslu sebelumnya telah menyampaikan hasil uji petik pada Triwulan IV Tahun 2025. Namun demikian, hingga saat ini hasil tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Gorontalo. Untuk itu, pihaknya meminta perhatian serius agar rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti demi perbaikan kualitas data pemilih.

“Permasalahan data pemilih ini harus menjadi perhatian bersama. Diperlukan sinergi yang kuat antara KPU, Bawaslu, Dukcapil, serta seluruh stakeholder terkait guna memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Alexander.

Melalui forum rapat pleno ini, Bawaslu Kabupaten Gorontalo berharap adanya langkah-langkah konkret dan solusi bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan data pemilih, sehingga kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu ke depan semakin baik.

6

Foto: Vera

Penulis dan Editor Stenly 

Tag
Berita