Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Hadiri Bedah Buku Dinamika Hukum Pilkada

d

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba hadiri kegiatan Bedah Buku Sesi I bertema “Dinamika Hukum Pilkada: Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah” di Aula Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Senin (7/9/2026).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba menghadiri kegiatan Bedah Buku Sesi I bertema “Dinamika Hukum Pilkada: Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah” yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Senin (7/9/2026).

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto M. Bahua, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bedah buku menjadi bagian dari upaya memperluas wawasan dan pengetahuan kepemiluan, khususnya mengenai dinamika hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang diskusi yang hidup untuk memperkuat pemahaman kita terhadap perkembangan hukum Pilkada, sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi lokal,” ujar Windarto.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Dr. Hendrik Imran membuka kegiatan secara resmi. Ia menyampaikan bahwa bedah buku tersebut merupakan bagian dari kegiatan nasional yang digagas Divisi Teknis KPU Republik Indonesia sebagai upaya memperkuat budaya literasi kepemiluan di seluruh jajaran KPU.

Kegiatan menghadirkan Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus penulis buku, sebagai narasumber yang mengikuti kegiatan secara daring.

Diskusi dipandu oleh Dr. Agustina A. Bilondatu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gorontalo. Forum turut menghadirkan Dr. Salahudin Pakaya, M.H., Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo, sebagai pembanding, serta Dr. Fadliyanto Koem, M.Pd., akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, yang hadir langsung sebagai panelis. Dr. Robby Hunawa, S.I.P., M.Si., Rektor Universitas Gorontalo, mengikuti kegiatan secara daring sebagai panelis.

Dalam pemaparannya, Dr. Titi Anggraini mengulas berbagai perkembangan hukum Pilkada, termasuk perubahan sistem pemilihan kepala daerah dan dinamika regulasi yang memengaruhi proses pencalonan.

Salah satu pembahasan utama berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membawa perubahan terhadap ketentuan pencalonan kepala daerah. Putusan tersebut, antara lain, membuka ruang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dengan memenuhi persyaratan dukungan suara sah sebagaimana ditetapkan dalam putusan tersebut.

Kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan hukum kepemiluan, khususnya dinamika regulasi yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom Meeting. Forum diikuti jajaran KPU Provinsi Gorontalo, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, akademisi, mahasiswa, pimpinan partai politik, penyelenggara pemilu, serta masyarakat umum.

t
q

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Humas KPU Kabupaten Gorontalo

Tag
Berita