Kasek Rahmawaty Tekankan Kewajiban Pengisian Pelaporan Kinerja Harian WFA
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rahmawaty M. Sulaiman, menegaskan bahwa pengisian pelaporan kinerja harian bagi pegawai yang melaksanakan Work From Anywhere (WFA) merupakan kewajiban pegawai sebagai bentuk akuntabilitas kerja dan pengendalian kinerja kelembagaan.
“Pelaporan kinerja harian WFA wajib diisi secara disiplin dan tepat waktu agar tidak menumpuk di akhir bulan serta tetap mencerminkan kinerja riil pegawai,” ujar Rahmawaty M. Sulaiman saat memimpin rapat internal sekretariat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (9/2/2026).
Ia menekankan bahwa skema kerja fleksibel melalui WFA harus dibarengi dengan perencanaan waktu kerja yang jelas serta pelaporan aktivitas harian yang terukur, sehingga tidak menurunkan kualitas kinerja dan tanggung jawab pegawai.
Rahmawaty juga meminta para kepala subbagian untuk mengoordinir dan mengawasi pelaksanaan WFA di unit kerja masing-masing, termasuk memastikan seluruh pegawai menyusun dan mengisi laporan kinerja secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penegasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo meneguhkan komitmen memperkuat tata kelola sumber daya manusia yang akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada kinerja dalam mendukung pengawasan pemilu yang berintegritas.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi