Kasek Rahmawaty Pastikan Keterisian Jabatan Fungsional di Bawaslu Kabupaten Gorontalo
|
Kabupaten Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rahmawaty M. Sulaiman, memastikan keterisian Jabatan Fungsional dilaksanakan secara terencana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keterisian Jabatan Fungsional tidak hanya menyangkut pemenuhan formasi, tetapi juga memastikan seluruh proses dilalui berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang berlaku, termasuk uji kompetensi,” ujar Rahmawaty dalam tindak lanjut Rapat Proyeksi Pegawai ke dalam Jabatan Fungsional yang dilaksanakan secara daring, Kamis (15/1/2026).
Menindaklanjuti rapat dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rahmawaty menggelar pertemuan internal daring guna memperjelas mekanisme peralihan Jabatan Fungsional bagi PNS berstatus pelaksana. Penjelasan mencakup tahapan, persyaratan administrasi, serta alur pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pegawai PNS berstatus pelaksana yang diwajibkan beralih ke Jabatan Fungsional yaitu Risna I.Y. Daud, Agus Kurniawan, Fawayt Fiadh Al Harbei, dan Nugraha Adi Permana. Seluruhnya diarahkan untuk mengisi form proyeksi jabatan fungsional yang telah disediakan Provinsi.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengelolaan sumber daya manusia yang profesional, akuntabel, dan berbasis kompetensi, sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang efektif dan berintegritas.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Ronansi