Kasek Rahma Tekankan Disiplin dan Kinerja ASN
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rahmawaty M. Sulaiman, menegaskan pentingnya kedisiplinan serta peningkatan kinerja bagi seluruh pegawai, baik ASN (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Negeri Sipil).
"Jam masuk kerja, Ketidakhadiran, izin, maupun keterangan sakit pegawai harus mengikuti ketentuan yang berlaku," tegasnya dalam Rapat Evaluasi Kinerja Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/7/2025).
Seluruh ASN wajib memahami isi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur jenis dan tingkat hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Rahma juga menekankan bahwa penerapan peraturan ini harus dilakukan secara konsisten di seluruh satuan kerja. Ia turut mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 yang menjadi pedoman pelaksanaan PP 94/2021 dan mengatur tata cara penanganan pelanggaran disiplin ASN.
Selain soal kedisiplinan, Rahma juga mendorong peningkatan kinerja seluruh pegawai. Hal tersebut demi meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas, demi mendukung capaian kinerja kelembagaan secara menyeluruh.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk ikut berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi dan publikasi kegiatan Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui media sosial pribadi.
Pegawai didorong untuk memiliki inisiatif membuat konten secara mandiri yang nantinya bisa dikoordinasikan atau disampaikan kepada tim Humas Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Senada dengan hal tersebut, Kasubag Administrasi Ronansi juga mengingatkan bahwa setiap izin atau keterangan sakit harus disertai dengan dokumen resmi sebagai syarat administrasi. Hal ini penting untuk memastikan ketertiban dan keabsahan laporan kehadiran.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Stenly/Adi