Jelang Masa Tenang dan Tungsura, Wahyudin Tekankan Sentra Gakkumdu Tingkatkan Koordinasi
|
Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili mengatakan tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024 akan berakhir pada tanggal 23 November 2024, setelah itu mulai masuk masa tenang serta Pemungutan dan Penghitungan suara.
"Kita harus samakan persepsi, perkuat koordinasi, pemahaman dan strategi pencegahan hingga penanganan pelanggaran khususnya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan," ungkapnya saat membuka Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kota Gorontalo, Kamis (21/11/2024).
Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo harus terus solid dan saling koordinasi, mengingat masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran.
Wahyudin menegaskan Sentra Gakkumdu hadir sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan, khususnya terkait pola penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dari tiga lembaga yang tergabung di dalamnya yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Penegakkan keadilan pemilihan itu bukan hal yang sulit, tetapi harus selalu diupayakan untuk diwujudkan," imbuh Yudin.
Kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) juga ia menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk pembaharuan informasi, pengetahuan terbaru sehingga bisa menyampaikan hasil rakor ini kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.
Wahyudin berharap seluruh peserta kegiatan rakor untuk bisa sama-sama berdiskusi, belajar baik dari sisi regulasi dan teknis serta segala problematika terkait penanganan pelanggaran.
"Momentum ini mohon dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Gorontalo yang adil dan demokratis," tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kepala Sekretariat, Pejabat struktural, staf sekretariat, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Unsur Gakkumdu Kabupaten Gorontalo (Kepolisian dan Kejaksaan).
Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat ini telah menerima 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 dari masyarakat dan sementara masih dalam proses penanganan pelanggaran.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi