Jajaran Bawaslu Daerah Diminta Tidak Terlibat Penyalahgunaan Narkotika dan Judi Online
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas (PPH) Muhammad Yusran Bahri mengikuti Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Perjudian Dalam Wawasan Kebangsaan Serta Upaya Mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang Berintegritas di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Kegiatan ini mengundang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Indonesia dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan jajaran Pegawai di lingkungan Bawaslu mengenai risiko terkait dengan kedua aktivitas berbahaya tersebut. Sosialisasi ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu persiapan, pengenalan isu, pendalaman materi, serta tindak lanjut.
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Berbahaya Addiktif lainnya. Maraknya pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di kalangan generasi muda sangat meresahkan. Generasi muda yang diharapkan dapat menjadi penerus bangsa ini justru semakin banyak yang terjerumus penyalahgunaan Narkoba.
Ridwan Arief narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan paparan mengenai dampak narkoba terhadap sistem saraf manusia. Ia menguraikan bagaimana narkoba dapat merusak otak dan menyebabkan gangguan fungsi kognitif, memori, serta kontrol emosi.
"Zat-zat adiktif yang terdapat dalam narkoba berpotensi merusak neurotransmitter, yang mengakibatkan gangguan pada sistem saraf pusat. Efek jangka panjang penggunaan narkoba termasuk gangguan mental seperti depresi, kecemasan, bahkan psikosis," tuturnya.
Selain itu, juga bahwa pemulihan dari kerusakan saraf akibat narkoba memerlukan waktu yang panjang, dan dalam banyak kasus, kerusakan tersebut bersifat permanen.
Dalam hal ini mengenai undang-undang yang mengatur penggunaan, kepemilikan, dan distribusi narkoba di Indonesia. Ridwan menekankan bahwa keterlibatan dalam aktivitas terkait narkoba dapat membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, termasuk hukuman penjara jangka panjang dan denda yang besar.
"Kita perlu mendukung pihak kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba serta pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba," pungkasnya.
keterlibatan Bawaslu dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba sangat penting. Melalui sosialisasi ini, diharapkan Jajaran Pegawai Bawaslu di seluruh tingkatan dapat menjadi lebih sadar akan bahaya hukum dari penyalahgunaan narkoba dan memahami dampak luasnya terhadap keamanan dan ketertiban sosial.
"Kami harap dengan adanya penyuluhan bahaya narkoba ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pegawai dilingkungan Bawaslu tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya serta dapat menjadi Penggiat Anti Narkoba di lingkungannya," tutupnya.
Kejaksaan/PPATKJudi Online (JUDOL) David Tririski dalam pemaparannya menjelaskan perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang dapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan sedangkan Judi Online merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian ketentuan permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
"Bahaya Judi Online berpotensi membuat kecanduan, merusak pikiran, dan Judi Online dirancang untuk menciptakan sensasi menghasilkan dan memancing hasrat bermain berulang-ulang walau mengalami kekalahan, dapat menimbulkan masalah ekonomi seperti tabungan habis, aset terjual, hutang menumpuk, dan bangkrut," Ujar David.
Bersifat Kriminogen berbuat nekat melakukan apapun (mencuri, menipu, dll) untuk mendapatkan uang demi berjudi dan berharap bisa mendapat uang dengan instan serta dapat merusak mental seperti depresi / stres, kecemasan yang berlebih, perasaan putus asa, dan adapun Jenis konten perjudian dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan /atau system billing operator bandar.
David menegaskan cara mengatasi kecanduan Judi Online dengan langkah pertama adalah mengakui masalah kecanduan, mempertimbangkan dan merenungkan dampak kerugian yang akan dirasakan, berbicara dengan orang terpercaya seperti teman atau keluarga yang dapat membantu, memblokir dan membatasi akses ke situs judi online.
"Alihkan pikiran dan beraktivitas positif seperti mengalihkan aktivitas judi online ke olahraga, kesenian, dan sebagainya, mencari bantuan profesional atau konsultasi dengan ahli psikiater," pungkasnya.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Muhammad Yusran Bahri