Lompat ke isi utama

Berita

Hari Terakhir Penerimaan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bapaslon, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Awasi Secara Melekat

ii

Bawaslu Kabupaten Gorontalo awasi secara melekat penerimaan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Minggu (8/9/2024).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengawasi secara melekat proses tahapan penerimaan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo pada Pemilihan serentak tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Minggu (8/9/2024). 

Turut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani yang didampingi Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Muhammad Yusran Bahri dan jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan hasil pengawasan, bapaslon yang pertama datang yakni pasangan Sofyan Puhi dan Tony Junus. Turut hadir Pasangan Calon tersebut yang didampingi LO dan partai politik pengusung menyerahkan dokumen perbaikan ke KPU Kabupaten Gorontalo pada pukul 15.05 WITA.

Petugas KPU Kabupaten Gorontalo melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen perbaikan yang telah diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).

Selanjutnya, bapaslon kedua yang datang yakni pasangan Hendra S. Hemeto dan Wasito Somawiyono. Bapaslon terlihat tidak hadir dan diwakili oleh LO dan Partai Politik pengusung (Mandat) menyerahkan dokumen perbaikan ke KPU Kabupaten Gorontalo pada pukul 16.25 WITA. 

Bapaslon yang terakhir datang yakni pasangan Syam T. Ase dan Sohidin. Bapaslon terlihat tidak hadir dan hanya diwakili oleh LO Partai Politik (Mandat) menyerahkan dokumen perbaikan ke KPU Kabupaten Gorontalo pada pukul 19.15 WITA.

Usai penerimaan dan pemeriksaan dokumen perbaikan, KPU Kabupaten Gorontalo menyatakan berkas-berkas ketiga pasangan telah lengkap. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain mengungkapkan tahapan berikutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk mengecek keabsahan hingga tanggal 14 September 2024.

Sebagai informasi, pada tanggal 7 September 2024 bapaslon Roni Sampir dan Adnan Entengo telah terlebih dahulu menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan ke KPU Kabupaten Gorontalo dan dinyatakan ada dan lengkap.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi

Tag
Berita