Dua Bapaslon Serahkan Berkas Pendaftaran Pilbup 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Awasi secara Melekat
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengawasi proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo pada Pemilihan serentak tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Selasa (27/8/2024). Hadir 2 pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, yakni: Alexander Kaaba (Ketua) dan Wahyudin M. Akili (Anggota).
Berdasarkan hasil pengawasan, bapaslon yang pertama mendaftar yakni pasangan Roni Sampir dan Adnan Entengo. Pasangan yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrat ini menyerahkan berkas-berkas pendaftaran ke Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain pada pukul 09.45 WITA.
Petugas KPU Kabupaten Gorontalo melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas pendaftaran baik hardcopy dan softcopy dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).
Selanjutnya, pasangan kedua yang mendaftar yakni Sofyan Puhi dan Tony Yunus. Pasangan yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrasi (NasDem) ini menyerahkan berkas-berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Gorontalo pada pukul 15.03 WITA.
Usai penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran, KPU Kabupaten Gorontalo menyatakan berkas-berkas kedua pasangan telah lengkap. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain mengungkapkan tahapan berikutnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas kedua bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tersebut.
“Kami akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap berkas yang telah diserahkan untuk mengecek dokumennya benar atau belum, sah atau belum,” jelas Roy.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Gorontalo dan Partai Politik.
“Kami berharap proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan, juga saling kooperatif jika ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan terutama terkait syarat pencalonan dan calon,” ungkapnya.
Dikatakan Wahyudin, Bawaslu mengingatkan KPU Kabupaten Gorontalo dan partai politik atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, ada kerawanan terkait waktu pencalonan ini yang relatif singkat.
“Mohon petugas KPU maupun partai politik untuk memperhatikan keluar-masuknya (pergantian) dokumen di SILONKADA,” imbuh dia.
Sebagai informasi, turut mendampingi pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam mengawasi yakni Kepala Sub Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hamza Abdul serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Adapun penerimaan pendaftaran berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi