Bawaslu RI Laksanakan Verifikasi PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo
|
Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu RI melaksanakan verifikasi berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua calon untuk menggantikan satu Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo sisa masa jabatan 2023–2028.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (2/12/2025).
Proses verifikasi dipimpin oleh Anggota Bawaslu RI Herwyn JH. Malonda melalui daring. Ia menjelaskan bahwa tahapan ini bertujuan memastikan kelayakan dua calon PAW, yakni Zulfikar Uba dan Shabrin Nurdiansyah Kau, sebelum ditetapkan sebagai pengganti resmi.
“Verifikasi ini untuk memastikan apakah para calon masih memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk mengisi posisi tersebut,” ujar Herwyn.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat ini menambahkan bahwa seluruh hasil verifikasi akan dibahas dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu RI guna memastikan seluruh aspek administratif terpenuhi sebelum penetapan dan pelantikan calon terpilih.
Dalam proses verifikasi, Herwyn meminta keterangan mengenai riwayat singkat para calon, pengalaman kepemiluan khususnya di Bawaslu, pekerjaan saat ini, rekam jejak keterlibatan politik, keaktifan dalam organisasi kemasyarakatan, motivasi menjadi calon PAW, serta gagasan program inovatif apabila terpilih.
Kegiatan verifikasi turut dihadiri oleh Tenaga Ahli SDM dan Diklat Bawaslu RI, M. Hanif Alusi dan tim, beserta jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Gorontalo.
Sebagai informasi, PAW ini dilaksanakan menyusul penetapan satu Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai PAW Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Fotografer: Adi