Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Tingkatkan Kasus Dugaan Pelanggaran Oknum Kades Ke Tahap Penyidikan

r

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam rapat bersama Bawaslu Provinsi dan Sentra Gakkumdu terkait proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Oknum Kades bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Sabtu (23/11/2024)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Sentra Gakkumdu secara resmi meneruskan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan nomor register: 002/Reg/LP/PB/KAB/29.04/XI/2024 kepada Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo, Sabtu (23/11/2024).

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili selaku Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjelaskan Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan seorang kepala desa berinisial OK yang diduga membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. 

“Berdasarkan hasil kajian dan mempertimbangkan hasil dalam pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo, Bawaslu melalui rapat Pleno menyatakan laporan ini memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan," ungkapnya.

Menurut Wahyudin, terlapor OK diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, yang menyebutkan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, Kepala Desa, atau Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini, diancam pidana sesuai Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan, dengan hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, atau denda minimal Rp600.000 dan maksimal Rp6.000.000.

"Selanjutnya, berkas kasus ini menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

v

Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Hidayat/Stenly

Tag
Berita