Bawaslu Kabupaten Gorontalo Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum ASN ke BKN
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Dungaliyo berinisial NL ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut berdasarkan pengumuman status pemberitahuan laporan, Kamis (24/10/2024) lalu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili menyampaikan, setelah melalui proses penanganan pelanggaran di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pihaknya berkesimpulan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Hendra-Wasito (DEWA) tidak memgandung dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan namun mengandung dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Sehingga laporan ini, kami tindaklanjuti ke BKN sebagai lembaga yang berwewenang dalam menyelesaikan pelanggaran terhadap netralitas ASN,” ujar Wahyudin saat diwawancarai awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Jumat (25/10/2024).
Ia pun mengungkapkan alasan penanganan dugaan pelanggaran tersebut yang melibatkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo.
“Karena pada saat penerimaan laporan dan dilakukan kajian awal terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan yaitu dugaan merusak atau menghilangkan alat peraga sebagaimana larangan dalam kampanye diatur dalam ketentuan undang-undang Pilkada dan P-KPU,” ungkapnya.
Setelah dilakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu, kata Wahyudin Akili, terungkap sejumlah fakta.
“Motif dari terlapor (NL) melepaskan baliho itu dari tempatnya, karena memang kayu penyangga dari baliho tersebut tertempel atau terpasang di pagar milik orang tua terlapor,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini.
“Yang kedua motivasinya (melepas baliho), karena terlapor ini sebagai ASN di Kabupaten Gorontalo, tidak mau juga terjerat dengan ketentuan undang-undang Pilkada yang mengatur tentang ASN yang dilarang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, sehingga tindakan beralasan tersebut bisa menghapuskan sifat melawan hukum pidana merupakan unsur terpenting dalam pembuktian,” sambungnya.
Terakhir, Wahyudin menambahkan, bahwa pihaknya akan segera mengirimkan laporan tersebut ke BKN pusat.
“Secara digital, (laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN) akan kami kirim hari ini. Sedangkan secara fisik, kita akan agendakan segera mungkin. Agar secepatnya mendapat kepastian hukum dan tindaklanjutnya dari BKN,” tutupnya.
Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Abdul Kadir Tahir