Bawaslu Kabupaten Gorontalo Terima Supervisi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerima supervisi dari Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan di kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis, (21/8/2025).
Supervisi dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, bersama jajaran, dan diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Under S. Lawani, bersama jajaran Sekretariat Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba menekankan pentingnya penataan, pencatatan, dan penyimpanan barang dugaan pelanggaran sesuai standar prosedur. Ia menegaskan bahwa barang bukti yang dikelola dengan baik akan memperkuat nilai pembuktian hukum dalam proses penanganan pelanggaran.
“Barang bukti harus dikelola dengan baik, dari proses penerimaan, penyimpanan, hingga pemusnahan, agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Pengelolaan yang tidak tepat justru bisa melemahkan proses penanganan pelanggaran,” ujar John.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, menyatakan komitmen pihaknya untuk memperkuat sistem pengelolaan barang bukti sesuai arahan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi.
“Masukan dan arahan dari Bawaslu Provinsi sangat penting. Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar pengelolaan barang bukti semakin tertata dan akuntabel,” Imbuh dia.
Kegiatan supervisi ditutup dengan diskusi bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Dalam forum tersebut, dibahas berbagai kendala teknis dan solusi untuk memastikan pengawasan Pemilu dan Pemilihan di tingkat daerah berjalan semakin berkualitas.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Abdul Kadir Tahir