Bawaslu Kabupaten Gorontalo terima Monitoring Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik 2024
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerima supervisi dan monitoring Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Sabtu (8/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, sebagai bagian dari kewajiban Badan Publik dalam menyusun LIP, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Dari hasil monitoring, penyusunan laporan di Bawaslu Kabupaten Gorontalo diketahui sudah hampir rampung, sementara di Bawaslu Kabupaten Boalemo telah selesai dan hanya menunggu reviu dari Bawaslu Provinsi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, menambahkan bahwa penyusunan laporan harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
"Laporan ini harus disusun sesuai standar yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," kata Fadjri.
Dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa monitoring ini merupakan tindak lanjut dari surat Ketua Bawaslu RI Nomor B-32/HM.00.00/K1/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025.
"Kami ingin memastikan bahwa penyusunan laporan ini berjalan sesuai ketentuan dan dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan," ujarnya.
Dengan supervisi yang dilakukan, diharapkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo dapat menyelesaikan laporan tepat waktu dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Sumber: Bawaslu Provinsi Gorontalo