Bawaslu Kabupaten Gorontalo Terapkan SE 30/2025 tentang Pemutaran Lagu Kebangsaan dan Mars Bawaslu
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo mulai menerapkan Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Edaran tersebut mewajibkan pemutaran dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lagu-lagu nasional, serta Mars Bawaslu secara rutin di lingkungan kerja.
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai hari ini, Senin (7/7/2025), dan akan berlangsung setiap hari kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Lagu Indonesia Raya diputar setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WITA, lagu-lagu nasional setiap Selasa dan Jumat pada jam yang sama, serta Mars Bawaslu setiap hari Rabu. Seluruh pegawai diwajibkan mengikuti kegiatan ini secara tertib dan khidmat.
Penerapan SE ini bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan semangat patriotisme, ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta memperkuat jiwa korsa di lingkungan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari pembentukan karakter kebangsaan dan pengabdian terhadap institusi.
“Sebagai bagian dari lembaga negara yang mengemban fungsi pengawasan pemilu, penting bagi seluruh pegawai untuk senantiasa mengingat tanggung jawabnya. Semangat kebangsaan yang terus dipupuk diharapkan mampu mendorong dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan guna memastikan bahwa nilai-nilai luhur kebangsaan benar-benar tertanam dalam keseharian pegawai, baik dalam masa tahapan pemilu maupun di luar tahapan.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo berharap suasana kerja yang penuh semangat nasionalisme dapat terus terjaga, menjadi landasan moral dalam mengawal demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Rian Olii