Bawaslu Kabupaten Gorontalo Tegaskan Penguatan Identitas ASN melalui Batik Korpri
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Penggunaan seragam Batik Korpri dipandang sebagai bagian dari penguatan identitas dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Kebijakan ini dinilai strategis untuk menumbuhkan kesadaran kolektif ASN, baik PNS maupun PPPK terhadap nilai persatuan, profesionalisme, dan tanggung jawab.
“Kami menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 3 Tahun 2026 tentang penggunaan seragam Batik Korpri bagi ASN di lingkungan Bawaslu,” tutur Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Rahmawaty M. Sulaiman saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Bawaslu diwajibkan mengenakan seragam Batik Korpri setiap hari Kamis, tanggal 17 setiap bulan, pada upacara Hari Ulang Tahun Korpri, serta pada upacara hari besar nasional sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan.
Ia menambahkan, selain penggunaan seragam Batik Korpri, seluruh pegawai juga diingatkan untuk selalu berpakaian dinas pada hari kerja sesuai ketentuan peraturan Bawaslu.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Fotografer: Adi