Bawaslu Kabupaten Gorontalo Tegaskan Kesiapan Perkuat Penyelesaian Sengketa yang Berkeadilan
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kesiapan kelembagaan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan secara tepat kewenangan, tepat prosedur, objektif, independen, dan berkeadilan.
Penegasan tersebut menjadi bagian penutup video Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026 dengan topik “Sengketa Proses: Mediasi, Adjudikasi, dan Koherensi Antarforum” yang diluncurkan melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (3/9/2026).
Dalam sesi penutup, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menekankan bahwa penyelesaian sengketa bukan hanya persoalan memeriksa keberatan Pemohon, tetapi juga memastikan terpenuhinya aspek kewenangan, prosedur, objek sengketa, kedudukan hukum, tenggang waktu, dan pembuktian sesuai ketentuan.
“Kualitas penyelesaian sengketa sangat ditentukan oleh kemampuan Bawaslu dalam mengintegrasikan pemahaman regulasi, kecermatan prosedural, kemampuan pemeriksaan bukti, serta independensi dalam mengambil keputusan,” demikian penegasan dalam materi penutup.
Pembelajaran dari berbagai perkara dan studi kasus menunjukkan pentingnya kemampuan Bawaslu dalam menempatkan fakta dan bukti secara objektif, memberikan ruang yang seimbang kepada para pihak, serta memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, sejumlah aspek perlu terus diperkuat, mulai dari peningkatan kapasitas jajaran melalui pelatihan dan simulasi penyelesaian sengketa, pemahaman kewenangan secara berjenjang, kesiapan administrasi dan dukungan teknologi, hingga dokumentasi serta pembelajaran kelembagaan dari berbagai perkara.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo juga menilai pembelajaran dari perkara yang terjadi di daerah lain memiliki nilai penting dalam membangun kesiapan menghadapi kemungkinan sengketa di masa mendatang. Meskipun sampai saat ini belum pernah menangani secara langsung permohonan sengketa Pemilihan, pemahaman terhadap regulasi dan pengalaman dari berbagai perkara menjadi bagian dari proses penguatan kapasitas kelembagaan.
“Penyelesaian sengketa bukan tentang memenangkan salah satu pihak, tetapi tentang memastikan hukum bekerja, hak peserta terlindungi, dan proses demokrasi berjalan secara adil,” tegas Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Dalam materi penutup tersebut, terdapat lima pembelajaran utama yang ditekankan, yakni memahami kewenangan, memastikan prosedur, memperkuat pembuktian, menjaga imparsialitas, dan menjadikan setiap perkara sebagai pembelajaran.
Kelima hal tersebut menjadi fondasi penting agar setiap proses penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemahaman terhadap kewenangan memastikan perkara ditangani oleh lembaga yang tepat, sementara ketepatan prosedur mencakup pemenuhan tenggang waktu, kedudukan hukum, objek sengketa, serta persyaratan permohonan.
Di sisi lain, pembuktian menjadi bagian penting dalam membangun keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang relevan. Bawaslu juga dituntut menjaga imparsialitas dengan memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pihak serta mempertahankan independensi selama proses penyelesaian.
“Bawaslu harus selalu siap: tepat kewenangan, tepat prosedur, kuat dalam pembuktian, independen dalam proses, dan adil dalam mengambil keputusan,” demikian pesan penutup dalam pembelajaran tersebut.
Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak hanya memberikan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa proses, tetapi juga mendorong penguatan kapasitas dan kesiapan jajaran dalam menghadapi dinamika Pemilu dan Pemilihan.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa ditempatkan sebagai bagian penting dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak peserta, serta integritas dan kualitas Pemilu dan Pemilihan.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi