Bawaslu Kabupaten Gorontalo Tanamkan Nilai Kebangsaan Lewat Lagu Nasional
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Dalam rangka menanamkan semangat kebangsaan dan memperkuat nilai-nilai nasionalisme, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerapkan Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Edaran tersebut menginstruksikan pemutaran dan/atau penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya, lagu-lagu nasional, serta Mars Bawaslu secara rutin di lingkungan kerja Bawaslu di seluruh Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari edaran tersebut, pada hari Selasa, 15 Juli 2025, seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Gorontalo turut menyanyikan lagu nasional "Bangun Pemudi-Pemuda" dengan penuh semangat dan khidmat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menumbuhkan rasa cinta tanah air serta memperkuat identitas kebangsaan di tengah pelaksanaan tugas-tugas pengawasan pemilu.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan ini akan dievaluasi secara berkala, guna memastikan internalisasi nilai-nilai luhur kebangsaan benar-benar tertanam dalam keseharian para pegawai. Evaluasi ini mencakup masa tahapan pemilu maupun di luar tahapan, sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam membangun budaya kerja yang berlandaskan pada semangat nasionalisme.
“Kami berharap suasana kerja yang penuh semangat nasionalisme ini dapat terus terjaga. Ini menjadi landasan moral dalam mengawal demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat,” ujar perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Dengan langkah ini, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menunjukkan kesungguhan dalam menerapkan kebijakan pusat, sekaligus membangun lingkungan kerja yang tidak hanya profesional, tetapi juga sarat dengan nilai-nilai kebangsaan yang kuat.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi