Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Serahkan Laporan Divisi SDMO dan Diklat 2024 ke Bawaslu RI

e

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba didampingi Kasubbag Administrasi Ronansi beserta staf saat menyerahkan laporan akhir divisi SDMO dan Diklat tahun 2024 ke Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyerahkan Laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi (SDMO), dan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) tahun 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Laporan ini diserahkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba didampingi Kasubbag Administrasi Ronansi beserta staf, turut hadir bersama jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Gorontalo.

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Bawaslu RI Nomor B-47/KP.01.00/K1/01/2025 tertanggal 25 Januari 2025, yang menginstruksikan penyusunan laporan akhir terkait Divisi SDMO dan DIKLAT.

"Penyampaian laporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami atas pelaksanaan tugas dan program di bidang SDMO serta pendidikan dan pelatihan sepanjang tahun 2024," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli dalam pertemuan tersebut. 

Sementara itu, Alex Kaaba menekankan bahwa laporan ini tidak hanya sekadar administrasi, tetapi juga sebagai evaluasi untuk meningkatkan efektivitas kerja Bawaslu di masa mendatang.

Laporan ini memuat berbagai pencapaian, kendala, serta rekomendasi yang dapat menjadi dasar perbaikan sistem ke depan. 

"Kami berharap laporan ini dapat menjadi referensi bagi Bawaslu RI dalam merumuskan kebijakan strategis di bidang SDM dan pendidikan pengawas pemilu," tambahnya.

Bawaslu RI mengapresiasi upaya Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam menyusun laporan yang komprehensif. Penyampaian laporan ini juga menjadi momentum koordinasi antara Bawaslu daerah dan pusat guna memastikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan efektivitas organisasi dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu dan Pilkada.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Bawaslu Gorontalo

Tag
Berita