Bawaslu Kabupaten Gorontalo Serahkan Laporan Divisi Penanganan Pelanggaran 2024 ke Bawaslu RI
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyerahkan Laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran tahun 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Laporan ini diserahkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili didampingi Kasubbag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Hamza Abdul beserta staf, turut hadir bersama jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Gorontalo.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili menjelaskan bahwa Penyerahan laporan akhir ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik dan akuntabilitas dari kerja-kerja Divisi Penanganan Pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu jalannya pengawasan dan penanganan pelanggaran di Kabupaten Gorontalo sehingga pemilihan 2024 berjalan dengan baik, tertib dan aman," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, serta unsur sentra Gakkumdu yang selalu memberikan arahan dalam melaksanakan tugas pihaknya di Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
"memantau, mengawasi dan mengevaluasi, sekaligus memberikan arahan dan pembinaan kepada kami, dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.
Selanjutnya melalui laporan akhir, sebagai bahan evaluasi dan acuan kerja bagi Bawaslu Kabupaten Gorontalo ke depan, supaya dapat lebih baik, berkualitas, serta optimal dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsi.
Selama Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerima 1 laporan dari tahapan pemuktahiran data pemilih dan 3 laporan dari tahapan kampanye. Adapun dari 4 Laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menklasifikasikan Terlapor 1 dari Unsur ASN, 1 Kepala Desa, 1 Pasangan Calon
Terhadap 4 laporan yang disampaikan terdapat 1 laporan yang tidak memenuhi syarat materil. Bahwa terhadap Laporan yang tidak diregistrasi, terdapat Laporan yang dilakukan Penerusan kepada Instansi yang berwenang BKN/KASN dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo menindaklanjuti 1 Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Limboto Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa salah satu oknum Kepala Desa.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Bawaslu Gorontalo