Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Serahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

ff

Staf Divisi P3S Stenly Tinduku (Kiri) dan Muhammad Rafly (Kanan) saat menyerahkan langsung Laporan Akhir ke Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Senin (01/07/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor) resmi sampaikan secara langsung Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Laporan Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 ke Bawaslu RI melalui Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran, Senin (01/07/2024).

Laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo itu adalah tindaklanjut dari Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 744/PP.00.00/K1/05/2024 Perihal Sistematika Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu 2023 dan Laporan Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili melalui Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Moh. Rafly Suryanto dan Stenly Tinduku menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan itu adalah kewajiban Bawaslu Kabupaten kepada jajaran Bawaslu setingkat diatasnya.

Tujuan dari penyampaian laporan ini tidak lain untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang dalam kerja-kerja Pengawasan khususnya di Divisi Penanganan Pelanggaran selama Tahapan Pemilu 2024.

Dalam laporan itu juga, kami berharap laporan yang disampaikan ini menjadi refrensi untuk semua pihak yang memerlukan dan evaluasi bagi jajaran pengawasan terhadap pelaksaan tugas wewenang kedepan.

f

Penulis: Stenly Tinduku 
Editor: Nugraha Adi Permana

Tag
Berita